Isnin, 17 November 2014

MENGUMBAR PANDANGAN BAGAI MENOREH LUKA DI ATAS LUKA

share dari link fb ~Bicara Hidayah

MENGUMBAR PANDANGAN BAGAI MENOREH LUKA DI ATAS LUKA 

Ada sebuah pepatah, “Dari mata turun ke hati”. Mata yang tidak terjaga dari kemilau harta dunia akan menanam racun-racun ke dalam hatinya yang akan membuat hati menjadi karat. Sehingga membuat pemilik hati tersebut rela melakukan apapun demi harta. Demikian juga mata yang tidak terjaga dari lawan jenis yang tidak halal untuk dilihat, menjadi awal perkembangbiakan virus-virus parasit dalam hati yang akan mengeroposkan keimanan, menumbuhkan kesyirikan.

Imam Ibnu Qayyim al Jauziyyah dalam bukunya Ad-Daa’ Wa Ad-Dawaa’ menulis bait-bait syair tentang bahayanya mengumbar pandangan:

“Wahai orang yang sungguh-sungguh melempar panah pandangan, engkau adalah korban terbunuh dari apa yang kau lemparkan, meski tidak mengenai sasaran.

Wahai pengutus pandangan yang sedang mencari kesembuhan baginya, tahanlah utusanmu agar tidak datang membawa kebinasaan.”

Pandangan itu melukai hati dengan luka yang mendalam, lalu diikuti dengan luka diatas luka, tetapi luka itu tidak membuat pelakunya jera sehingga dia tetap mengulang-ulang kembali perbuatan tersebut.

Dalam syairnya beliau menulis mengenai hal ini:

“Engkau selalu mengikuti pandangan, terhadap segala sesuatu yang elok menawan.

Engkau menyangka hal itu adalah penyangkal luka yang kau derita, namun kenyataannya justru menambah luka di atas luka.

Maka kau sembelih matamu dengan pandangan dan tangisan, sedangkan hatimu kau jadikan sembelihan yang sebenarnya.”

Pandangan merupakan pemandu dan utusan syahwat. Menjaga pandangan merupakan pondasi dari memelihara kemaluan. Barang siapa yang mengumbar pandangannya berarti dia telah menggiring dirinya ke tempat-tempat kebinasaan.

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

يَا عَلِىُّ لاَ تُتْبِعِ النَّظْرَةَ النَّظْرَةَ فَإِنَّ لَكَ الأُولَى وَلَيْسَتْ لَكَ الآخِرَة

“Wahai Ali, janganlah pandangan pertama kau ikuti dengan pandangan berikutnya. Untukmu pandangan pertama, tetapi bukan untuk berikutnya.”

(HR. Abu Dawud, dishahihkan oleh Al-Hakim sesuai dengan syarat Muslim)

Dari Ibnu Abbas radliyallahu ‘anhu, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah membonceng Al-Fadl lalu datang seorang wanita dari Khots’am. Al-Fadl memandang kepada wanita tersebut (dalam riwayat yang lain, kecantikan wanita itu menjadikan Al-Fadl kagum) dan wanita itu juga memandang kepada Al-Fadl, maka Nabipun memalingkan wajah Al-Fadl kearah lain (sehingga tidak memandang wanita tersebut)…”

[HR Al-Bukhari no 1513 (Kitabul Hajj) dan no 1854 (Kitab Jaza As-Soid) dan Muslim no 407 (Kitabul Hajj)]

Dalam riwayat Ahmad pada Musnadnya (1/211) disebutkan bahwa Al-Fadl menyifati wanita tersebut adalah wanita cantik, dan Al-Fadlpun memandangnya, lalu Nabi mengetahui bahwa Al-Fadl sedang memandang sang wanita maka Nabipun memalingkan wajah Al-Fadl. Kemudian Al-Fadl mengulangi pandangannya lagi namun Nabi memalingkan wajahnya kembali hingga tiga kali.

Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memalingkan wajah Al-Fadl sehingga tidak lagi memandang wajah wanita tersebut, jelaslah hal ini menunjukan bahwa memandang wajah seorang wanita (yang bukan mahram) hukumnya haram. [Adhwaa’ul Bayan, tafsir surat An-Nuur: 31]

Abu Umamah berkata, ”Saya mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

”Berilah jaminan padaku enam perkara, maka aku jamin bagi kalian surga. Jika salah seorang kalian berkata maka janganlah berdusta, dan jika diberi amanah janganlah berkhianat, dan jika dia berjanji janganlah menyelisihinya, dan tundukkanlah pandangan kalian, cegahlah tangan-tangan kalian (dari menyakiti orang lain), dan jagalah kemaluan kalian.”

[HR.Ath-Thabrani no:8018 dan Ibnu ‘Adi (Al-Kamil 6/2048) dan dihasankan oleh Syaikh Al-Albani (Ash-Shahihah no:1525) karena ada syahidnya dari hadits Ubadah bin Shamit]

Dari Abu Hurairah radliyallahu ‘anhu bahwasanya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

العَيْنَانِ تَزْنِيَانِ وَزِنَاهُمَا النَّظْر

“Dua mata berzina, dan zina keduanya adalah pandangan.” [HR Al-Bukhari no 6343 (Kitabul Isti’dzan), Muslim no 20,21 (kitabul Qadar), dan lafal hadits ini pada riwayat Ahmad dalam Musnadnya 2/343]

Penamaan zina pada pandangan mata terhadap hal-hal yang haram merupkan dalil yang sangat jelas atas haramnya hal tersebut dan merupakan peringatan keras (akan bahayanya), dan hadits-hadits yang semakna hal ini sangat banyak.[Adhwaa’ul bayan, tafsir An-Nuur 31]

Pandangan merupakan pangkal dari segala bencana yang menimpa manusia. Sebab, pandangan akan menimbulkan lintasan, kemudian menimbulkan pikiran, lalu melahirkan syahwat, lantas melahirkan keinginan, sampai akhirnya semakin menguat dan menjadi kebulatan tekad, hingga terjadilah perbuatan itu secara pasti. Selama tidak ada yang menghalanginya. Dalam hal ini ada yang berkata: 

”Kesabaran dalam menundukkan pandangan masih lebih ringan dibanding kesabaran dalam menanggung beban sakit setelahnya.”

Di antara bencana yang ditimbulkan pandangan adalah mewariskan penyesalan, menghadirkan malapetaka, dan membakar nafsu. Tatkala seorang hamba melihat suatu perkara yang tidak mampu diraihnya, juga tidak mampu bersabar atasnya, sesungguhnya hal ini merupakan salah satu bentuk siksaan yang paling pedih. Yaitu (Penderitaan yang menerpa) manakala engkau melihat perkara yang engkau tidak mampu bersabar atas perkara tersebut, tidak juga atas sebagiannya, bahkan engkau tidak mempunyai kemampuan sama sekali untuk meraihnya.

Sungguh indah kalimat yang ditulis oleh Ustadz Firanda Andirja dalam akaun Facebooknya:

“Perhiasan lelaki shalih bukanlah penampilannya atau tulisannya atau orasinya, akan tetapi tatkala ia menundukan pandangannya dari melihat yang haram.”
______
Rujukan: Ad-Daa’ Wa Ad-Dawaa’ karya Ibnu Qayyim al-Jauziyyah, Penerbit Pustaka Imam Syafi’i
Situs: Muslim.Or.Id
Akaun FB Ustadz Firanda Andirja, MA
Shared By Bicara Hidayah

blog saya satu lagi boleh dilawati : http://sharmine205omarshahab.blogspot.com/  

Tiada ulasan:

Catat Ulasan