Isnin, 6 Januari 2014

Hukum Membawa Anak-anak ke Dalam Masjid

share dari link fb ~ Suara Al-Azhar

Hukum Membawa Anak-anak ke Dalam Masjid

Membawa anak-anak yang sudah tamyiz ke dalam masjid hukumnya adalah sunnah. Hal itu untuk melatih mereka shalat dan membiasakan mereka beribadah di tempat mulia itu.

Imam Bukhari dan Imam Muslim meriwayatkan dari Abu Qatadhah al-Anshari, bahwasanya Rasulullah Sallallahu alaihi wasallam pernah shalat sambil menggendong Umamah binti Zainab binti Rasulullah.

Namun membawa anak-anak ke dalam masjid haruslah menjaga mereka supaya tidak mengganggu orang-orang yang shalat dan membuat keributan atau bermain di dalam masjid. Jika tidak bisa menjaganya, maka hukum membawa anak-anak ke dalam masjid adalah makruh.

Imam Ubay al-Azhari al-Maliki dalam kitabnya yang berjudul "Jawahir al-Iklil Syarh Mukhtashar Khalil" mengatakan bahwa boleh hukumnya membawa anak-anak ke dalam masjid. Tetapi jika tidak bisa menjaganya maka hukumnya makruh karena ada hadits yang berbunyi, "Jauhkanlah masjid kalian dari orang gila dan anak-anak kalian....."

-Syekh Dr. Syauqi Allam, Mufti Mesir

Sumber: Majalah al-Azhar edisi R. Awwal 1435 H.

Blog saya yg lain boleh dilawati : http://sharmine205omarshahab.blogspot.com/

Tiada ulasan:

Catat Ulasan