FATWA SERTA DALIL2 KELOMPOK PARA ULAMA YANG MENSUNNAHKAN AMALAN NISHFU SYA'BAN
Nishfu artinya pertengahan, maka malam Nishfu Sya'ban artinya malam pertengahan bulan Sya'ban. Kalau dirujuk kepada kalender Hijriyah, maka malam itu jatuh pada tanggal 14 Sya'ban karena pergantian tanggal sesuai penanggalan Hilaliyah atau yang menggunakan patokan rembulan adalah saat matahari terbenam atau malam tiba.
Seputar malam Nisfu (pertengahan) Sya'ban ada beberapa permasalahan yang patut diketahui sbb;
PERTAMA, adalah tentang keutamaan malam ini, terdapat beberapa hadis yang menurut sebagian ulama sahih. Diantaranya hadis-hadist tersebut adalah sbb:
1. Riwayat dari A’isyah, bahwa beliau menuturkan:
فقدت النبي صلى الله عليه وسلم فخرجت فإذا هو بالبقيع رافعا رأسه إلى السماء فقال: “أكنت تخافين أن يحيف الله عليك ورسوله” فقلت يا رسول الله ظننت أنك أتيت بعض نسائك فقال: ” إن الله تبارك وتعالى ينزل ليلة النصف من شعبان إلى السماء الدنيا فيغفر لأكثر من عدد شعر غنم كلب
"Aku pernah kehilangan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Kemudian aku keluar, ternyata beliau di Baqi, sambil menengadahkan wajah ke langit. Nabi bertanya; “Kamu khawatir Allah dan Rasul-Nya akan menipumu?” (maksudnya, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak memberi jatah Aisyah). Aisyah mengatakan: Wahai Rasulullah, saya hanya menyangka anda mendatangi istri yang lain. Kemudian Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Sesungguhnya Allah turun ke langit dunia pada malam nisfu syaban, kemudian Dia mengampuni lebih dari jumlah bulu domba bani kalb.”
Tahqiq Hadits:
Hadis ini diriwayatkan At-Turmudzi, Ibn Majah dari jalur Hajjaj bin Arthah dari Yahya bin Abi Katsir dari Urwah bin Zubair dari Aisyah. At-Turmudzi menegaskan: “Saya pernah mendengar Imam Bukhari mendhaifkan hadis ini.” Lebih lanjut, imam Bukhari menerangkan: “Yahya tidak mendengar dari Urwah, sementara Hajaj tidak mendengar dari Yahya.” (Asna Al-Mathalib, 1/84).
Ibnul Jauzi mengutip perkataan Ad-Daruquthni tentang hadis ini: “Diriwayatkan dari berbagai jalur, dan sanadnya goncang, tidak kuat.” (Al-Ilal Al-Mutanahiyah, 3/556). Akan tetapi hadis ini dishahihkan Al-Albani, karena kelemahan dalam hadis ini bukanlah kelemahan yang parah, sementara hadis ini memiliki banyak jalur, sehingga bisa terangkat menjadi shahih dan diterima. (lihat Silsilah Ahadits Dha'ifah, 3/138).
2. Hadis dari Abu Musa Al-Asy’ari, bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
إن الله ليطلع ليلة النصف من شعبان فيغفر لجميع خلقه إلا لمشرك أو مشاحن
“Sesungguhnya Allah melihat pada malam pertengahan Sya’ban. Maka Dia mengampuni semua makhluknya, kecuali orang musyrik dan orang yang bermusuhan.”
Tahqiq Hadits:
Hadis ini memiliki banyak jalur, diriwayatkan dari beberapa sahabat, diantaranya Abu Musa, Muadz bin Jabal, Abu Tsa’labah Al-Khusyani, Abu Hurairah, dan Abdullah bin Amr radhiyallahu ‘anhum. Hadis dishahihkan oleh Al-Albani dan dimasukkan dalam Silsilah Ahadits Shahihah, no. 1144. Beliau menilai hadis ini sebagai hadis shahih, karena memiliki banyak jalur dan satu sama saling menguatkan. Meskipun ada juga ulama yang menilai hadis ini sebagai hadis lemah.
KEDUA, Ulama Tabiin Atha’ bin Yassar berkata: "Tidak ada malam yang lebih utama setelah malam Lailatul Qadar kecuali malam Nisfu Sya’ban. Pada malam itu Allah swt turun ke langit dunia lalu menebarkan ampunan kecuali kepada orang menyekutukan Allah dan bermusuhan”.
Imam Syafii diriwayatkan berkata: ”Sampai kepadaku bahwa do’a dikabulkan pada lima malam, yaitu malam Jum’at, malam dua Hari Raya, awal Rajab dan malam Nishfu Sya’ban”.
Albani pun tokoh yang dianggap ahli hadits oleh kalangan SALAFY WAHHABY men-shahih-kan hadits Nishfu Sya'ban ini, secara khusus ia mengatakan :
فما نقله الشيخ القاسمي رحمه الله تعالى في ” إصلاح المساجد ” (ص 107) عن أهل التعديل والتجريح أنه ليس في فضل ليلة النصف من شعبان حديث صحيح، فليس مما ينبغي الاعتماد عليه، ولئن كان أحد منهم أطلق مثل هذا القول فإنما أوتي من قبل التسرع وعدم وسع الجهد لتتبع الطرق على هذا النحو الذي بين يديك. والله تعالى هو الموفق
"Keterangan yang dinukil oleh Syekh Al-Qosimi -rahimahullah- dalam buku beliau; ‘Ishlah Al-Masajid’ dari beberapa ulama ahli hadis, bahwa tidak ada satupun hadis shahih tentang keutamaan malam nisfu syaban, termasuk keterangan yang tidak layak untuk dijadikan sandaran. Sementara, sikap sebagian ulama yang menegaskan tidak ada keutamaan malam nisfu syaban secara mutlak, sesungguhnya dilakukan karena terlalu terburu-buru dan tidak berusaha mencurahkan kemampuan untuk meneliti semua jalur untuk riwayat ini, sebagaimana yang ada di hadapan anda. Dan hanyalah Allah yang memberi taufiq." (Silsilah Ahadits Shahihah, 3/139)
Setelah menyebutkan beberapa waktu yang utama, Ibnu Taimiyyah dalam fatwanya pun mendukung adanya keutamaan Nishfu Sya'ban sbb, “… Pendapat yang dipegang mayoritas ulama dan kebanyakan ulama dalam Mazhab Hanbali adalah meyakini adanya keutamaan malam nishfu Sya’ban. Ini juga sesuai keterangan Imam Ahmad. Mengingat adanya banyak hadis yang terkait masalah ini, serta dibenarkan oleh berbagai riwayat dari para shahabat dan tabi’in ….” (Majmu’ Fatawa, 23/123)
Ibnu Rajab Al Hanbali mengatakan, “Terkait malam Nishfu Sya’ban, dahulu para tabi’in penduduk Syam, seperti Khalid bin Ma’dan, Mak-hul, Luqman bin Amir, dan beberapa tabi’in lainnya memuliakannya dan bersungguh-sungguh dalam beribadah di malam itu ….” (Lathaiful Ma’arif, hlm. 247)
KETIGA, Nisfu Sya’ban berarti pertengahan bulan sya’ban. Adapun didalam sejarah kaum muslimin ada yang berpendapat bahwa pada saat itu terjadi pemindahan kiblat kaum muslimin dari baitul maqdis kearah masjidil haram, seperti yang diungkapkan Al Qurthubi didalam menafsirkan firman Allah swt :
سَيَقُولُ السُّفَهَاء مِنَ النَّاسِ مَا وَلاَّهُمْ عَن قِبْلَتِهِمُ الَّتِي كَانُواْ عَلَيْهَا قُل لِّلّهِ الْمَشْرِقُ وَالْمَغْرِبُ يَهْدِي مَن يَشَاء إِلَى صِرَاطٍ مُّسْتَقِيمٍ
Artinya : “Orang-orang yang kurang akalnya diantara manusia akan berkata: “Apakah yang memalingkan mereka (umat Islam) dari kiblatnya (Baitul Maqdis) yang dahulu mereka Telah berkiblat kepadanya?” Katakanlah: “Kepunyaan Allah-lah timur dan barat; dia memberi petunjuk kepada siapa yang dikehendaki-Nya ke jalan yang lurus”. (QS. Al Baqoroh : 142)
Al Qurthubi mengatakan bahwa telah terjadi perbedaan waktu tentang pemindahan kiblat setelah kedatangannya saw ke Madinah. Ada yang mengatakan bahwa pemindahan itu terjadi setelah 16 atau 17 bulan, sebagaimana disebutkan didalam (shahih) Bukhori. Sedangkan Daruquthni meriwayatkan dari al Barro yang mengatakan,”Kami melaksanakan shalat bersama Rasulullah saw setelah kedatangannya ke Madinah selama 16 bulan menghadap Baitul Maqdis, lalu Allah swt mengetahui keinginan nabi-Nya, maka turunlah firman-Nya : "Sungguh kami (sering) melihat mukamu menengadah ke langit.”. Didalam riwayat ini disebutkan 16 bulan, tanpa ada keraguan tentangnya.
Imam Malik meriwayatkan dari Yahya bin Said dari Said bin al Musayyib bahwa pemindahan itu terjadi dua bulan sebelum peperangan badar. Ibrahim bin Ishaq mengatakan bahwa itu terjadi di bulan Rajab tahun ke-2 H.
Abu Hatim al Bistiy mengatakan bahwa kaum muslimin melaksanakan shalat menghadap Baitul Maqdis selama 17 bulan 3 hari. Kedatangan Rasul saw ke Madinah adalah pada hari senin, di malam ke 12 dari bulan Rabi’ul Awal. Lalu Allah swt memerintahkannya untuk menghadap ke arah ka’bah pada hari selasa di pertengahan bulan sya’ban. (Al Jami’ Li Ahkamil Qur’an jilid I hal 554)
KEEMPAT, Kemudian apakah Nabi saw melakukan ibadah-ibadah tertentu didalam malam nisfu sya’ban ? terdapat riwayat bahwa Rasulullah saw banyak melakukan puasa didalam bulan sya’ban, seperti yang diriwayatkan oleh Bukhori Muslim dari Aisyah berkata,”Tidaklah aku melihat Rasulullah saw menyempurnakan puasa satu bulan kecuali bulan Ramadhan. Dan aku menyaksikan bulan yang paling banyak beliau saw berpuasa (selain ramadhan, pen) adalah sya’ban. Beliau saw berpuasa (selama) bulan sya’ban kecuali hanya sedikit (hari saja yang beliau tidak berpuasa).”
Adapun shalat malam maka sessungguhnya Rasulullah saw banyak melakukannya pada setiap bulan. Shalat malamnya pada pertengahan bulan sama dengan shalat malamnya pada malam-malam lainnya. Hal ini diperkuat oleh hadits yang diriwayatkan oleh Ibnu Majah didalam Sunannya dengan sanad yang lemah,”Apabila malam nisfu sya’ban maka shalatlah di malam harinya dan berpuasalah di siang harinya."
Sesungguhnya Allah swt turun hingga langit dunia pada saat tenggelam matahari dan mengatakan, ”Ketahuilah wahai orang yang memohon ampunan maka Aku telah mengampuninya. Ketahuilah wahai orang yang meminta rezeki Aku berikan rezeki, ketahuilah wahai orang yang sedang terkena musibah maka Aku selamatkan, ketahuilah ini ketahuilah itu hingga terbit fajar.”
Syeikh ‘Athiyah Saqar mengatakan, ”Walaupun hadits-hadits itu lemah namun bisa dipakai dalam hal keutamaan amal.” Itu semua dilakukan dengan sendiri-sendiri dan tidak dilakukan secara berjama’ah (bersama-sama)."
Al Qasthalani menyebutkan didalam kitabnya menyatakan bahwa para tabi’in dari ahli Syam, seperti Khalid bin Ma’dan dan Makhul bersungguh-sungguh dengan ibadah pada malam nishfu sya’ban. Manusia kemudian mengikuti mereka dalam mengagungkan malam itu. Disebutkan pula bahwa yang sampai kepada mereka adalah berita-berita Israiliyat. Tatkala hal ini tersebar maka terjadilah perselisihan di masyarakat dan diantara mereka ada yang menerimanya (Al-Mawahib Lid-Diniyah, II/259)
Kemudian al Qasthalani mengatakan bahwa para ulama Syam telah berselisih tentang menghidupkan malam itu kedalam dua pendapat. Pendapat yang menganjurkan untuk menghidupkan malam itu dengan berjama’ah di masjid, seperti Khalid bin Ma’dan, Luqman bin ‘Amir dan yang lainnya mengenakan pakaian terbaiknya, menggunakan wangi-wangian dan menghidupkan malamnya di masjid. Hal ini disetujui oleh Ishaq bin Rohawaih. Dia mengatakan bahwa menghidupkan malam itu di masjid dengan cara berjama’ah tidaklah bid’ah, dinukil dari Harab al Karmaniy didalam kitab Masa’ilnya. Sementara itu Khalid bin Ma’dan dan Luqman bin ‘Amir serta Ishaq bin Rohawaih menganjurkan untuk menghidupkan malam itu dengan berjama’ah.
Dengan demikian diperbolehkan bagi seorang muslim untuk menghidupkan malam nisfu sya’ban dengan berbagai bentuk ibadah seperti shalat, berdzikir maupun berdoa kepada Allah swt, saya disini hanya menujukkan pendapat yang mensunnahkan saja, adapun pendapat yang tidak mendukung maka sudah terlalu banyak yang menyebarkan dan menggembar-gemborkan nya jadi tidak perlu saya sebutkan lagi disini. Nafa'ani waiyyaakum.
WaLLAAHu a'lam...
DOA NISHFU SYA’BAN
اللَّهم ياَ ذَا اْلمَنِّ وَلاَ يُمَنُّ عَلَيْكَ، يَا ذَا اْلجَلاَلِ وَاْلإكْراَمِ، يَا ذاَ الطَّوْلِ وَاْلإِنْعَامِ. لاَ إلَهَ إِلاَّ أَنْتَ ظَهْرَ اْللاَجِيْنَ وَجَارَ اْلمُسْتَجِيْرِيْنَ وَأَمَانَ اْلخَائِفِيْنَ. اللَّهُمَّ إِنْ كُنْتَ كَتَبْتَنِيْ عِنْدَكَ فِي أُمِّ اْلكِتَابِ شَقِيًّا أَوْ مَحْرُوْماً أَوْ مَطْرُوْدًا أَوْ مُقَتَّراً عَلَيَّ فِي الرِّزْقِ، فَامْحُ اللَّهُمَّ بِفَضْلِكَ فِي أُمِّ الْكِتَابِ شَقَاوَتِيْ وَحِرْمَانِيْ وَطَرْدِيْ وَاِقْتِتَارَ رِزْقِيْ، وَأَثْبِتْنِيْ عِنْدَكَ فِي أُمِّ اْلكِتَابِ سَعِيْداً مَرْزُوْقًا، مُوَفَّقاً لِلْخَيْرَاتِ، فَإِنَّكَ قُلْتَ وَقَوْلُكَ اْلحَقُّ فِي كِتَابِكَ اْلمُنَزَّلِ عَلَى لِسَانِ نَبِيِّكَ اْلمُرْسَل، يَمْحُو اللهُ مَا يَشَآءُ وَيُثْبِتُ، وَعِنْدَهُ أُمُّ اْلكِتَابِ.
إِلَهِي بِالتَّجَلِّي اْلأَعْظَمِ فِي لَيْلَةِ النِّصْفِ مِنْ شَهْرِ شَعْبَانَ اْلمُكَرَّمِ الَّتِيْ يُفْرَقُ فِيْهَا كُلُّ أَمْرٍ حَكِيْمٍ وَيُبْرَمُ، اِصْرِفْ عَنِّيْ مِنَ اْلبَلاَءِ مَا أَعْلَمُ وَمَا لاَ أَعْلَمُ، وَمَا أَنْتَ بِهِ أَعْلَمُ، وَأَنْتَ عَلاَّمُ اْلغُيُوْبِ بِرَحْمَتِكَ يآ أَرْحَمَ الرَّاحِمِيْنَ.
وَصَلَّى اللهُ عَلَى سَيِّدِنَا مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِهِ وَأَصْحَابِهِ وَسَلَّم. آمين.
“Ya ALLAAH, Tuhanku pemilik nikmat, tiada yang dapat memberi nikma kepada-MU.
Ya ALLAAH, pemilik kebesaran dan kemuliaan. Ya ALLAAH, Tuhanku pemilik kekayaan dan pemberi nikmat,
Tiada Tuhan yang patut disembah kecuali ENGKAU. ENGKAU-lah tempat bersandar. ENGKAU-lah tempat berlindung, dan ENGKAU-lah tempat aman bagi mereka yang ketakutan.
Ya ALLAAH, Tuhanku. Seandainya ENGKAU tuliskan di dalam kitab Induk-MU, bahwa orang yang tidak berbahagia, yang nikmatnya amat terbatas, yang dijauhkan dari-MU, atau ang disempitkan
dalam memperoleh rezeki, maka aku memohon dengan karunia-MU, semoga ENGKAU pindahkan aku ke dalam golongan orang-orang yang berbahagia, lapang rezeki, serta memperoleh petunjuk menuju kebaikan. Sesungguhnya ENGKAU telah berfirman di dalam kitab-MU yang telah diturunkan kepada Rasul-MU, bahwa firman-MU adalah benar, yakni:
”Allah mengubah dan menetapkan apa yang dikehendaki-NYA dan pada-NYA terdapat kitab Induk”. Ya ALLAAH, dengan tajalli-MU yang Maha Besar, pada malam Nishfu Sya’ban yang mulia ini, ENGKAU tetapkan dan ENGKAU ubah sesuatunya, maka aku memohon agar dijauhkan dari bencana, baik yang aku ketahui atau pun yang tidak ku ketahui.
ENGKAU-lah Yang Maha Mengetahui segala sesuatu yang tersembunyi. Aku senantiasa mengharapkan limpahan rahmat-MU, ya ALLAAH Yang Maha Pengasih. Dan semoga shalawat dan salam selalu dilimpahkan atas junjungan kami, Nabi Muhammad, keluarganya, dan para sahabatnya. Kabulkanlah doa kami."
blog saya satu lagi boleh dilawati : http://sharmine205omarshahab.blogspot.com/
blog saya satu lagi boleh dilawati : http://sharmine205omarshahab.blogspot.com/
Tiada ulasan:
Catat Ulasan